Alur Proses Naturalisasi
Proses tiga calon pemain naturalisasi itu dimulai dari PSSI, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Badan Intelijen Negara (BIN), Kemensetneg, Presiden, DPR, Keputusan Presiden (Keppres), dan pengambilan sumpah di kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham.
"Artinya, apabila mengikuti alur, proses selanjutnya ialah dokumen mereka akan dikaji oleh BIN lalu dikembalikan ke Kemensetneg untuk disetujui oleh DPR," tutur Iriawan.
"Puncaknya adalah Keppres dari Pak Presiden Jokowi dan tinggal melakukan sumpah WNI di Kemenkumham," terangnya.
Setelah itu, satu tahapan terakhir adalah mengurus perpindahan asosiasi dari Belanda (KNVB) ke Indonesia (PSSI).
Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick baru dapat membela Timnas Indonesia U-20 usai FIFA mengesahkan alih status ketiganya.
Load more