Apa Kabar Indonesia - Pemprov DKI Jakarta memutuskan meniadakan sementara aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin 14 September 2020.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, aturan ganjil genap otomatis ditiadakan kembali seiiring dengan pemberlakuan PSBB Total mulai besok. “Ganjil genap ditiadakan seiring penerapan PSBB total di Jakarta,” jelasnya
Pada masa PSBB Total yang akan berlaku besok, pemprov DKI juga akan menerapkan pembatasan kapasitas penumpang untuk kendaraan pribadi. Namun ada pengecualian bagi penumpang yang masih dalam satu alamat domisili.
Adapun pengawasan atau check point penerapan protokol kesehatan selama berkendara, Kadishub mengatakan akan ada pengecekan di setiap kecamatan di Jakarta.
Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya hingga kini masih menunggu keputusan resmi Pemprov DKI soal peniadaan kebijakan ganjil genap selama masa PSBB. “Keputusan soal peniadaan kembali ganjil genap akan diputuskan hari ini,” jelas Syafri
Sebelumnya Gubernur DKI memutuskan akan kembali memberlakukan PSBB total imbas kian meningkatnya kasus positif covid-19 di ibu kota. Data pada tanggal 12 September 2020, Jakarta masih berada di posisi wilayah penyumbang terbanyak kasus positif Corona di Indonesia. Tercatat 1.205 kasus baru corona di Ibu Kota.
Berdasarkan data di situs Kemkes.go.id kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia pada Sabtu 12 September bertambah 3.806 kasus dengan total telah ada 214.746 kasus di Indonesia.
Aturan ganjil genap selama masa PSBB di Jakarta sempat mendapat perhatian dari Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo yang meminta pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut di tengah pandemi corona. Menurut Doni kebijakan tersebut membuat masyarakat kembali beralih menggunakan angkutan umum yang menimbulkan kerumunan.
Hasil temuan BNPB, pasien positif corona di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran 62 persen atau sekitar 944 pasien adalah pengguna transportasi umum. (NER)
(lihat juga : tanggapan asosiasi pengusaha hiburan jakarta soal psbb total)