• logo tvone
    • Mode Gelap Mode Terang
Tutup Pencarian
    • Beranda

    • Live Streaming
    • Channel

    • Stories

    • Trending

    • Schedule

    • Presenter

    • Indeks

    • Tentang Kami

    • Beranda

    • Live Streaming
    • Channel

    • Stories

    • Trending

    • Schedule

    • Presenter

    • Indeks

    • Tentang Kami

      • Channel

      • Apa Kabar Indonesia

      Mensos Juliari Batubara Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19, KPK Amankan Uang Rp14,5 Miliar

      Minggu, 6 Desember 2020
      Share :

    Apa Kabar Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil mengamankan uang senilai Rp14,5 Miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Sabtu 5 Desember 2020. Juliari menyerahkan diri ke KPK Minggu (6 Desember) pagi dini hari

    Dalam keterangan persnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan uang yang disita terbagi dalam beberapa mata uang, yakni Rupiah, dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura.

    "Hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang Rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 atau setara Rp 2,420 miliar, dan sekitar SGD 23.000 atau setara Rp243 juta,” jelas Firli.

    Uang tersebut menurut Firli disimpan dalam 7 tas koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar.

    Sebelumnya KPK menerima informasi perihal dugaan suap yang melibatkan penyelenggara negara soal pengadaan Bantuan Sosial (bansos) covid-19. Suap diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB. AIM dan HS adalah pihak swasta. Sementara MJS, AW dan JPB merupakan pejabat di kementerian sosial.

    Menurut Firli uang rencananya akan diberikan pada Sabtu sekitar Sabtu 5 Desember 2020, pukul 02.00 WIB di Jakarta.

    Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliar sebagai tersangka kasus suap dugaan suap pengadaan barang dan jasa untuk bansos covid-19. Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. NER

    Lihat juga : Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri ke KPK

    Selanjutnya

    Autoplay
    • 12:44

      Ada Potensi Hujan Lebat, Wagub Jawa Barat: Kami Sudah Memperbaiki Jalur Air yang Jebol | AKI Pagi

      • 23/02/2021
    • 08:16

      Potensi Hujan Lebat, BMKG: Intensitas Hujan akan Terjadi Sedang Lebat | AKI Pagi tvOne

      • 23/02/2021
    • 08:10

      Riza Patria: Jangan Jadikan Banjir Seperti Kolam Renang | AKI Pagi tvOne

      • 23/02/2021
    • 01:18

      Terekam CCTV! Tolak Pungutan Liar, Seorang Pedagang Ditembak oleh Empat Preman di Medan | AKIP tvOne

      • 23/02/2021
    • 05:28

      BPCB Jawa Timur Lakukan Pemugaran Terhadap Candi Mirigambar

      • 22/02/2021
    • 18:02

      Bahas Naturalisasi, DPRD F-PDIP: Ketika Melakukan Naturalisasi Pun Harus Ada Penataan

      • 22/02/2021
    • 12:00

      Mendadak Sultan! Warga Desa di Tuban Borong Mobil, Polisi Tingkatkan Patroli Pengamanan

      • 22/02/2021
    • 14:00

      Warga Kuningan yang Mendadak Sultan Borong 300 Motor Dan 30 Mobil, Ini Penjelasan Kepala Desa Kawung

      • 22/02/2021
    • 04:58

      Modus Gandakan Uang Dalam Gentong, Polisi Ringkus Dukun Palsu di Trenggalek

      • 22/02/2021
    • 16:17

      Banjir Kepung Jadetabek, Wali Kota Tangerang Minta Pemerintah Pusat Normalisasi Sungai | AKIM tvOne

      • 21/02/2021
    • 12:02

      Terkait 4 Ibu dan Balita yang Dipenjarakan, Pabrik dan Warga Sempat Lakukan Mediasi | AKIM tvOne

      • 21/02/2021
    • 13:27

      Lempar Batu ke Pabrik, Empat Ibu dan Balita di Lombok Dipenjara | AKIM tvOne

      • 21/02/2021
    • 02:59

      Longsor di Garut Makin Meluas, Total 17 Rumah Rusak | AKIM tvOne

      • 21/02/2021
    • 08:44

      Usai Terendam Banjir Setinggi 2 Meter, Begini Kondisi Terkini Kawasan Kemang | AKIP tvOne

      • 21/02/2021
    • 09:25

      BNPB: Dalam Waktu 2 Bulan 532 Bencana Terjadi, Banjir & Tanah Longsor Mendominasi | AKIP tvOne

      • 21/02/2021
    • 07:18

      Normalisasi vs Naturalisasi, Mana Efektif? Pengamat: 4 Pembenahan Sungai DKI Terhenti | AKIP tvOne

      • 21/02/2021
    • 13:05

      BNPB Minta Masyarakat Kembali Hidupkan Budaya Gotong Royong Jaga Lingkungan | AKIP tvOne

      • 21/02/2021
    • 10:04

      Kenang 2009, Demokrat: Kursi MPR dan DPR Bisa Milik Kami Tapi Kami Menghormati PDIP | AKI Malam

      • 19/02/2021
    • 05:24

      Drama "Luka Lama" SBY-Mega, PDIP: Yang Terjadi di Masa Lalu Itu yang Didesain | AKI Malam tvOne

      • 19/02/2021
    • 08:24

      Daerah Cipinang Melayu Datarannya Rendah, Riza Patria: Masyarakatnya Tidak Mau Berpindah | AKI Malam

      • 19/02/2021
Ikuti kami di:
  • Playstore Android
  • Appstore Apple
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
tvOne
©2020 - All Right Reserved
A Group Member of VIVA Networks
  • jagodangdut
  • 100kpj
  • intipseleb
  • vivacoid
  • vlix
  • sahijab
  • suaramerdeka
  • tvone
  • onepride
  • oneprix