Apa Kabar Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil mengamankan uang senilai Rp14,5 Miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Sabtu 5 Desember 2020. Juliari menyerahkan diri ke KPK Minggu (6 Desember) pagi dini hari
Dalam keterangan persnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan uang yang disita terbagi dalam beberapa mata uang, yakni Rupiah, dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura.
"Hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang Rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 atau setara Rp 2,420 miliar, dan sekitar SGD 23.000 atau setara Rp243 juta,” jelas Firli.
Uang tersebut menurut Firli disimpan dalam 7 tas koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar.
Sebelumnya KPK menerima informasi perihal dugaan suap yang melibatkan penyelenggara negara soal pengadaan Bantuan Sosial (bansos) covid-19. Suap diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB. AIM dan HS adalah pihak swasta. Sementara MJS, AW dan JPB merupakan pejabat di kementerian sosial.
Menurut Firli uang rencananya akan diberikan pada Sabtu sekitar Sabtu 5 Desember 2020, pukul 02.00 WIB di Jakarta.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliar sebagai tersangka kasus suap dugaan suap pengadaan barang dan jasa untuk bansos covid-19. Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. NER
Lihat juga : Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri ke KPK