Apa Kabar Indonesia - Jakarta, Klik Disini - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej menyatakan, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara. Edward mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat. Pemerintah akan mulai menjalankan program suntik vaksin Covid-19 hari ini, Rabu (13/1/2021). Semua orang yang mendapat notifikasi suntikan vaksin Covid-19 harus patuh. Orang yang menolak vaksin Covid-19 akan mendapat hukum penjara dan denda hingga Rp 100 juta. Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan diawali dengan penyuntikan kepada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, vaksin Covid-19 akan disuntikkan secara bertahap kepada tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama. Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini