Jakarta, Klik Disini -"Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan pemerintah belum membuat Undang-Undang yang jelas terhadap pemberlakuan aturan protokol kesehatan (prokes), sehingga terjadi kegaduhan dalam masyarakat mengenai aturan protokol kesehatan. Ia juga tegaskan, selama ini pemerintah hanya membuat aturan prokes tanpa melibatkan kesepakatan rakyat." Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini