Jakarta, Klik Disini - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No. 6/2020, yang salah satu poinnya adalah sanksi pencopotan bagi Kepala Daerah yang lalai menegakkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Instruksi ini lantas menuai pro-kontra, Mendagri dinilai tidak bisa serta merta mencopot jabatan Gubernur. Saksikan Indonesia Lawyers Club dengan tema "Bisakah Gubernur Dicopot?” #ILCBisakahGubernurDicopot Narasumber: Idris Ahmad (Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta) Margarito Kamis (Pakar Hukum Tata Negara) Bivitri Susanti (Pakar Hukum Tata Negara) Prof. Gayus Lumbuun (Mantan Hakim Agung RI) Trubus Rahardiansyah (Pengamat Kebijakan Publik) Arteria Dahlan (Anggota DPR RI F-PDI Perjuangan) Fadli Zon (Anggota DPR RI F-Gerindra) Maman Abdurrahman (Anggota DPR RI F-Golkar) Prof. Yusril Ihza Mahendra (Pakar Hukum Tata Negara) Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini