• logo tvone
    • Mode Gelap Mode Terang
Tutup Pencarian
    • Beranda

    • Live Streaming
    • Channel

    • Stories

    • Trending

    • Schedule

    • Presenter

    • Indeks

    • Tentang Kami

    • Beranda

    • Live Streaming
    • Channel

    • Stories

    • Trending

    • Schedule

    • Presenter

    • Indeks

    • Tentang Kami

      • Channel

      • Indonesia Lawyers Club

      GAMBLANG! KPK Blak-blakkan Ungkap Kronologi Korupsi Bansos | ILC tvOne

      Rabu, 9 Desember 2020
      Share :

    Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mendeteksi adanya indikasi kasus korupsi pengadaan Bantuan sosial (bansos) covid-19 sejak bulan Agustus 2020. Informasi soal dugaan korupsi juga berasal dari sejumlah masyarakat penerima bansos.

    Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memaparkan hal tersebut dalam program acara Indonesia Lawyear Club (ILC) tvOne Selasa 8 Desember 2020. "Kami sudah melakukan langkah prefentif untuk mencegah kasus korupsi dalam pengadaan bansos.

    Sebelumnya KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka penerima suap pengadaan bansos untuk warga terdampak pandemi covid-19. Menurut Nurul, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat atas indikasi kasus korupsi yang melibatkan mensos.

    "info (dugaan korupsi) berasal dari masyarakat penerima bansos maupun penerima bansos yang merasa bansos yang diberikan tidak layak. Laporan juga datang dari masyarakat yang ingin menjadi perusahaan penyedia barang untuk bansos tersebut," ungkap Nurul

    Penyelidikan KPK atas dugaan ini dilakukan sejak pemberian Bansos gelombang 2 pada Agustus 2020. Pasalnya, pihak kemensos mulai tidak memberikan transparasi laporan pengadaan bansos yang diminta petugas KPK. "Pada gelombang pertama masih terbuka. Tapi gelombang kedua mulai tertutup," tambahnya

    Selain Mensos, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni MJS alias Matheus Joko Santoso dan AW alias Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek ini. Adapun tersangka dari pihak swasta sebagai pemberi suap adalah HS alias Harry Sidabuke dan AIM alias Ardian I M 

    Dalam kasus ini Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Mensos diduga menerima uang senilai Rp 17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos), terkait sembako penanganan Covid-19. (NER)

    Lihat juga: Pilkada Serentak 2020, Hasil Quick Count Telah Menunjukkan Hasil

    Selanjutnya

    Autoplay
    • 08:19

      Jubir Presiden: Pemerintah Tidak Perlu Bertanggung Jawab Soal Buzzer | AKI Pagi tvOne

      • 11/02/2021
    • 07:29

      Waspada Banjir di Pulau Jawa! | AKI Pagi tvOne

      • 11/02/2021
    • 11:50

      Sujiwo Tedjo: Aku Takut Buzzer Penumpang Gelap Dibiarkan akan Tumbuh Revolusi | AKI Pagi tvOne

      • 11/02/2021
    • 10:49

      Kebebasan Pers di Era Demokrasi, Dewan Pers: Ini Menghawatirkan | AKI Pagi tvOne

      • 11/02/2021
    • 37:24

      [FULL] Menghindari Utang, Mungkinkah Cetak Uang? | IBF tvOne

      • 10/02/2021
    • 03:22

      Menghindari Utang yang Semakin Membengkak, Mungkinkah Cetak Uang? | IBF tvOne

      • 10/02/2021
    • 08:05

      Bahas Soal Dana, Ekonom: Persoalan Uang Itu Nggak Ada Masalah, yang Penting Jangan Dikorupsi!

      • 10/02/2021
    • 08:17

      Akurasi Data Masih Lemah, DPR RI F-PDIP: Data yang Akurat Segala-galanya untuk Kebijakan Publik

      • 10/02/2021
    • 07:22

      Tenaga KSP: Ketika Perekonomian Lesu, Pemerintah Harus Menggenjot Pengeluaran | IBF tvOne

      • 10/02/2021
    • 10:20

      Utang Membengkak, Pengamat: Kalau Kita Pakai Utang yang Menikmati Bukan Rakyat Kecil | IBF tvOne

      • 10/02/2021
    • 06:21

      Praktik Prostitusi Online Berkedok Kos Putri di Tangsel Dibongkar Kepolisian | AKIM tvOne

      • 10/02/2021
    • 05:24

      Jasad Seorang Anak Perempuan Ditemukan Dalam Karung, Korban Sempat Dinyatakan Hilang | AKIM tvOne

      • 10/02/2021
    • 11:33

      Soal Kritik, Pengamat: Niat Baik Presiden dan Niat Baik Negara Sudah Terlihat | AKIM tvOne

      • 10/02/2021
    • 10:18

      Presiden Minta Masyarakat Mengkritik, Pengamat: Pemerintah Mau Mendengarkan Kritik Itu atau Tidak?

      • 10/02/2021
    • 09:31

      Viral! Jasa Nikah Muda, Baik Bagi Anak-anak? KH. Cholil: Jangan Percaya dan Tergoda Nikah Muda

      • 10/02/2021
    • 04:15

      Tak Berkutik, Pasutri Pelaku Pencurian Dengan Modus Hipnotis di Tasikmalaya Berhasil Ditangkap

      • 10/02/2021
    • 03:25

      Sebanyak 21 Kecamatan di Subang Terdampak Banjir, 38 Ribu Warga Mengungsi | AKIM tvOne

      • 10/02/2021
    • 11:50

      Berkaca Pada Sebelumnya, Konsistensi PPKM Skala Mikro Perlu Dipertanyakan? | AKIP tvOne

      • 10/02/2021
    • 11:44

      WASPADA! Cuaca Buruk Masih Mengintai, BMKG: Curah Hujan Diperkirakan Cukup Tinggi | AKIP tvOne

      • 10/02/2021
    • 06:15

      Tiga Orang Pelaku Penyandera Anak Dibekuk Polisi | AKIP tvOne

      • 10/02/2021
Ikuti kami di:
  • Playstore Android
  • Appstore Apple
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
tvOne
©2020 - All Right Reserved
A Group Member of VIVA Networks
  • jagodangdut
  • 100kpj
  • intipseleb
  • vivacoid
  • vlix
  • sahijab
  • suaramerdeka
  • tvone
  • onepride
  • oneprix