Jakarta, Klik Disini - Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Pro dan kontra pun muncul pasca-disahkannya Perpres ini. Sejumlah pihak menilai perpres ini berpotensi menyebabkan aksi persekusi di tengah masyarakat, serta menjadi pemicu konflik horizontal. Simak diskusinya dalam Dua Sisi, hanya di tvOne. Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini