Tangerang Selatan, Banten – Petugas gabungan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) serta Satpol PP bersama Satgas Covid-19 Tangsel membongkar praktik prostitusi online berkedok rumah kos putri di kawasan Serpong
Penggerebekan tersebut berlangsung Jumat, 5 Februari 2021 lalu, karena petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang curiga dengan adanya praktik prostitusi atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas mengintai aktivitas orang-orang yang menghuni bangunan itu. Saat yakin adanya pelanggaran hukum, mereka langsung menggerebknya.
“Kami sudah mendalami atas laporan dari masyarakat dan juga semua yang bisa kami cek dengan alat yang kami siapkan terkait dengan laporan itu kami tindak lanjuti dan kami amati selama dua minggu, bukti-bukti itu bisa kami temukan dan bisa kita bawa dengan beberapa orang yang kita jaring dan kita bawa ke Satpol PP,” ujar Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana.
Dalam video yang didapat tvOne, para petugas gabungan terlihat mengecek setiap kamar di rumah yang terletak di Jalan Boulevard ini.
Dari hasil razia ini petugas mengamankan 26 orang, yang terdiri dari 17 wanita pekerja seks komersial (PSK), enam pria hidung belang, serta tiga orang muncikari. Aparat juga menyita sejumlah alat kontrasepsi yang ditemukan di dalam setiap kamar kos.
Menurut Sapta, izin banngunan adalah rumah tempat tinggal. Tetapi pemilik diyakini telah menyalahgunakannya menjadi kamar sewaan yang dihitung per jam.
“Tempat itu merupakan tempat tinggal dan juga difungsikan sebagai kos-kosan. Tetapi kalau kos, orang menyewa paling sebentar satu bulan. Setelah kita cek ternyata ada yang sewa per jam. Artinya si pemilik ini mengalihkan fungsi tempat tinggal hunian menjadi kos-kosang, kemudian jadi sewa jam-jam-an,” tambah Sapta.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, bisnis telah berjalan sekitar tiga-empat bulan. Dan menurut Sapta, praktik ilegal ini sudah cukup terorganisasi karena terdapat pegawai serta petugas administrasi.
Wanita pemuas seks yang ditangkap direkrut dari berbagai daerah di Jawa Barat, seperti Subang, Cianjur, Sukabumi, dan Indramayu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangserang Selatan, AKP Angga Surya, mengatakan para PSK ini bertarif Rp300 ribu sekali kencan dan untuk muncikari mendapat Rp100 ribu.
Kasat Reskrim menambahkan para psk biasa mencari pelanggan hidung belang melalui aplikasi percakapan online.
Sebagian besar orang yang diamankan dibawa ke Dinas Sosial, sedangkan mereka yang terindikasi melanggar hukum, dibawa ke Polres Tangsel. (act)
Lihat juga: KASUS PROSTITUSI ONLINE DI BAWAH UMUR DI SURABAYA MENGGUNAKAN MODUS PENAWARAN SEWA KOST