Jakarta – Jagat maya dihebohkan dengan keberadaan jasa penyelenggaraan pernikahan atau wedding organizer (WO) “Aisha Wedding” yang mengajak nikah muda bagi perempuan muslim. Namun yang membuat geger adalah WO tersebut mencantumkan usia 12 tahun untuk menikah. Tidak hanya mengikat janji di usia muda, “Aisha Wedding” juga seakan mengajak untuk poligami dan menikah siri.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan pihaknya telah melaporkan “Aisha Wedding” ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Mabes Polri. Mereka meminta pihak berwajib mengusut WO yang dianggap berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.
Dalam Undang-Undang tersebut disyaratkan minimal usia pernikahan pasangan adalah 19 tahun.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menegaskan bahwa seseorang yang menikah hendaknya telah matang secara fisik dan mental.
“Minimal dia telah dewasa dan telah matang, setelah pertumbuhan fisiknya selesai dan juga kerangka akalnya matang,” ujar Cholil kepada Putri Violla di dalam program Apa Kabar Indonesia Malam, Rabu, 10 Fabruari 2021.
Menurutnya, menjalani bahtera rumah tangga membutuhkan ilmu sehingga usia yang dipatok oleh “Aisha Wedding” tidak tepat.
“Kalau umur 12 tahun sudah menikah anak-anak masih belum mempunyai cukup ilmu di dalam mengarungi rumah tangga, kehidupan beragama, dan masyarakat,” tambahnya.
Pernikahan Bawah Umur Melanggar Aturan
Kementerian Agama menyebut promosi ajakan perempuan agar menikah pada usia di bawah 19 tahun menyalahi undang-undang sekaligus tidak sejalan dengan upaya perlindungan anak.
“Penyelenggara Aisha Wedding ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 dan juga bertentangan dengan perlindungan anak," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muharam Marzuki menjawab wartawan terkait penyelenggara pernikahan bagi usia di bawah umur di Jakarta, Kamis (11/2).
Secara peraturan, kata dia, masyarakat yang melakukan akad pernikahan tersebut akan dianggap pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, pelakunya bisa dijerat hukum.
Ia mengatakan proses pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 dengan batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun ditambah menjadi 19 tahun.
“Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal,” kata dia.
Muharam mengatakan anak di usia 12 tahun sejatinya menjadi masa masa usia sekolah atau pendidikan anak. Remaja di bawah 19 tahun masih harus diperkuat dari sisi pendidikan, mental spiritual, daya tahan tubuh hingga ekonomi yang akan menopang kesejahteraan hidup mereka saat mereka memasuki jenjang keluarga.
Pada usia 12 tahun, kata dia, mereka menemui kendala persoalan fisik, psikis, juga persoalan yang terkait dengan hubungan sosial di masyarakat.
“Ini banyak madaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkan itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata dia. (act)
Lihat juga: KPAI LAPORKAN AISHA WEDDINGS KE MABES POLRI