Sumsel, Klik Disini - Tiga orang yang masih satu keluarga asal Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri) atas kasus penipuan dan pencurian melalui mobile banking milik seorang warga Batam. Ketiganya yakni NA, AN, dan MA. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 415 juta. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, kartu sim, rekening koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu anjungan tunai mandiri (ATM).