Jakarta, Klik Disini - Anggota Tim Penumpas Narkotika dan Obat Terlarang (Panter) Satnarkoba Polres Karimun menangkap seorang kurir sabu-sabu dengan panggilan Black di pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau pelabuhan KPK Karimun, pada awal Oktober 2020 lalu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 2,145 Kg narkotika jenis sabu-sabu.