LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prostitusi Melibatkan Artis, Dua Terdakwa Mucikari Dijerat Pasal Perdagangan Orang

Jumat, 23 Oktober 2020

Jakarta, Klik Disini - Dalam sidang yang digelar secara virtual dan terbuka ini, dua mucikari ini didakwa Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa keduanya diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun. Selain itu, keduanya dipidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp150 juta.

Baca Juga :
Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Sopir Truk Ekspedisi Pengiriman Barang Mendadak Tewas di Baubau, Sang Anak Pingsan Tak Tahan Melihat Ayahnya Kaku

Sopir Truk Ekspedisi Pengiriman Barang Mendadak Tewas di Baubau, Sang Anak Pingsan Tak Tahan Melihat Ayahnya Kaku

Seorang sopir truk ekspedisi pengiriman barang ditemukan tewas di dalam mobilnya di area parkir pelabuhan Ferry Batulo, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Anak korban pingsan mengetahui ayahnya meninggal secara tiba-tiba.
Dua Pria Ini Berkenalan di Penjara, Kini Masuk Bui Barengan, Perbuatannya Sungguh Meresahkan

Dua Pria Ini Berkenalan di Penjara, Kini Masuk Bui Barengan, Perbuatannya Sungguh Meresahkan

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino mengatakan, kedua pelaku merupakan eks narapidana itu kenal dalam penjara dan beraksi tak terpuji itu lagi. 
Polisi Bongkar Total Kerugian Kasus Investasi Bodong yang Didalangi Oknum Wartawan, Jumlah Korban Capai Ratusan Warga

Polisi Bongkar Total Kerugian Kasus Investasi Bodong yang Didalangi Oknum Wartawan, Jumlah Korban Capai Ratusan Warga

Polisi akhirnya membongkar total kerugian yang dialami korban kasus investasi bodong yang didalangi oknum wartawan di Sukabumi.
Anak Perusahaan Pertamina Sampai Minta Maaf Gara-gara Kasus Pelecehan Seksual HR Terhadap Pencaker di LinkedIn, Ternyata

Anak Perusahaan Pertamina Sampai Minta Maaf Gara-gara Kasus Pelecehan Seksual HR Terhadap Pencaker di LinkedIn, Ternyata

Anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yakni Elnusa buka suara terkait kasus viral lowongan kerja sekretaris yang berujung pelecehan seksual. Begini katanya.
7 Fakta Kemenangan Timnas Indonesia U-23 Atas Korea Selatan: Revisi Keputusan Wasit Shaun Evans Hingga Adu Penalti

7 Fakta Kemenangan Timnas Indonesia U-23 Atas Korea Selatan: Revisi Keputusan Wasit Shaun Evans Hingga Adu Penalti

Bermain di babak perempat final, Timnas Indonesia U-23 menang lewat adu penalti dengan skor akhir 2(11)-2(10) di Stadion Abdullah Bin Khalifa, Jumat dini hari.
Hasil Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Garuda Muda Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024 Usai Menangkan Drama Alot Adu Penalti

Hasil Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Garuda Muda Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024 Usai Menangkan Drama Alot Adu Penalti

Timnas Indonesia U-23 berhasil mencapai semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan Korea Selatan lewat adu penalti alot di Stadion Abdullah bin Khalifa.
Ribuan Rumah di Tasikmalaya Terendam Banjir, Ratusan Warga Diungsikan ke Balai Desa dan Masjid

Ribuan Rumah di Tasikmalaya Terendam Banjir, Ratusan Warga Diungsikan ke Balai Desa dan Masjid

Ribuan rumah di Tasikmalaya, Jawa Barat terendam banjir, yakni Kampung Mekarsari, Hegarsari, dan Bojongsoban, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaresik, Jumat (26/4/2024) dini hari.
Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Hijr Ayat 26-30 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Hijr Ayat 26-30 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Al-Hijr ayat 26-30 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya. 
Nilai Kerugian Investasi BBM Jenis Solar Bodong Tembus Rp39 Miliar, Polda Kalimantan Selatan Selidiki Pihak Lain yang Diduga Menikmati Hasil TPPU

Nilai Kerugian Investasi BBM Jenis Solar Bodong Tembus Rp39 Miliar, Polda Kalimantan Selatan Selidiki Pihak Lain yang Diduga Menikmati Hasil TPPU

Kasus Investasi bahan bakar minyak atau BBM jenis solar bodong dengan kerugian hingga Rp39 miliar terus dilakukan penyidikan polisi.
Hasil Babak Kedua Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Imbang 2-2, Laga Dilanjutkan ke Perpanjangan Waktu

Hasil Babak Kedua Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Imbang 2-2, Laga Dilanjutkan ke Perpanjangan Waktu

Timnas Indonesia U-23 belum bisa memastikan kelolosan ke babak semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah 90 menit, karena Korea Selatan menahan dengan skor 2-2.
Trending
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
Selengkapnya