LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dinkes Pandeglang Cabut Izin Praktik Klinik Aborsi | tvOne

Kamis, 5 November 2020

Pandeglang, Klik Disini - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang, Banten mencabut izin operasional klinik NN, tersangka kasus aborsi yang masih tetap membuka praktik kebidanan di rumahnya di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten. "Kita anggap dia (NN, red) sudah tidak melakukan praktik kebidanan lagi karena telah di cabut izinnya. Plang kliniknya-nya juga sudah dicabut," kata Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Eniyati, Kamis (5 November 2020).

Eni mengatakan, pihaknya telah lama menghentikan izin operasi NN untuk membuka praktik klinik di rumahnya. Penghentian izin itu dilakukan, karena pihaknya mengetahui NN melakukan praktik aborsi selama menjalankan tugas kebidanan."Kita sudah lama tidak mengeluarkan izin. Sudah lebih dari 5 tahun tidak mengeluarkan izin untuk mereka," katanya.

Menurut Eni, saat mengetahui adanya praktik aborsi yang sebelumnya dilakukan tersangka NN, pihaknya telah melakukan pembinaan secara persuasif. Eni juga menjelaskan, bahwa NN bukanlah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinkes Kabupaten Pandeglang. "Dia (NN, red) bukan staff kami (Dinkes, red)," tegasnya

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Banten, mengungkap kasus praktek klinik aborsi ilegal ini. Polisi menangkap tiga orang tersangka diantaranya, NN (53) sebagai bidan, ER (38) seorang perawat, dan RY (23) seorang pasien yang berprofesi karyawan swasta. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga terhadap tempat klinik yang dipergunakan untuk menggugurkan kandungan.

Atas perbuatannya itu tersangka NN dikenakan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan tersangka RY dijerat pasal 346 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP I, barangsiapa yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. (ari)

(Lihat juga BPPTKG: Status Aktivitas Gunung Merapi Naik Dari Waspada Jadi Siaga)

 

Baca Juga :
Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Skuad Indonesia Latihan Perdana Thomas dan Uber 2024

Skuad Indonesia Latihan Perdana Thomas dan Uber 2024

Manajer Tim sekaligus Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi PP PBSI Ricky Soebagdja mengatakan atlet Indonesia melakukan latihan selama kurang lebih 3,5 jam untuk beradaptasi dan pengembalian kondisi.
Menhan Prabowo Terima Telepon dari Menhan AS, Lloyd J. Austin III Apresiasi Bantuan Kemanusiaan Indonesia ke Gaza

Menhan Prabowo Terima Telepon dari Menhan AS, Lloyd J. Austin III Apresiasi Bantuan Kemanusiaan Indonesia ke Gaza

Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima panggilan telepon dari Menteri Pertahanan Amerika Serikat, H.E. Mr. Lloyd J. Austin III, Rabu
Kasus Pengelapan Motor yang Menyangkut Adik Via Vallen Berakhir Damai

Kasus Pengelapan Motor yang Menyangkut Adik Via Vallen Berakhir Damai

Penanganan kasus penggelapan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh adik kandung Via Vallen, dimediasi di Mapolsek Tanggulangin, dalam kasus tersebut berakhir damai.
Laga Lawan Korsel Belum Dimulai, Kapten Timnas Indonesia U23 Rizky Ridho Lontarkan Pernyataan Keras untuk Wasit AFC: Pertama Lawan Qatar…

Laga Lawan Korsel Belum Dimulai, Kapten Timnas Indonesia U23 Rizky Ridho Lontarkan Pernyataan Keras untuk Wasit AFC: Pertama Lawan Qatar…

Cukup berani, Kapten Timnas Indonesia U23 Rizky Ridho secara terbuka mengkritik AFC sebagai penyelenggara Piala Asia U23 Qatar 2024. Itu dilontarkannya saat ...
PDIP Beberkan Alasan Kenapa Ganjar Tak Dipilih Maju Pilgub Jakarta, Ternyata...

PDIP Beberkan Alasan Kenapa Ganjar Tak Dipilih Maju Pilgub Jakarta, Ternyata...

Sekretaris DPD PDIP Jakarta, Pantas Nainggolan jelaskan alasan mengapa eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tak dapat dicalonkan di bursa Pilgub Jakarta 2024
Bacaan Al-Qur'an Surat Ibrahim Ayat 46-52 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Ibrahim Ayat 46-52 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Ibrahim Ayat 46-52 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya. 
Pemerintahan Prabowo - Gibran, Jusuf Kalla : Perlu Ada Oposisi

Pemerintahan Prabowo - Gibran, Jusuf Kalla : Perlu Ada Oposisi

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla alias JK menilai langkah bagus dilakukan Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto yang merangkul lawan politiknya.
Usai Temui Prabowo, Suara Lantang Surya Paloh: NasDem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Usai Temui Prabowo, Suara Lantang Surya Paloh: NasDem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menyatakan bahwa partainya siap mendukung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Misteri Mayat dalam Koper di Kalimalang Bekasi, Polisi Selidiki

Misteri Mayat dalam Koper di Kalimalang Bekasi, Polisi Selidiki

Polda Metro mengusut kasus mayat di dalam koper yang ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (25/4/2024).
Resmi Terpilih Presiden 2024, Gerindra Tegaskan Prabowo Tak akan Mundur dari Menhan

Resmi Terpilih Presiden 2024, Gerindra Tegaskan Prabowo Tak akan Mundur dari Menhan

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mundur dari jabatan Menteri Pertahanan (Menhan). Begini katanya.
Trending
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Dua Sisi
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Cover Story One
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
Selengkapnya