Jakarta, Klik Disini - Kasus penyerangan terhadap Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, 13 September lalu perlahan mulai menemui titik terang. Sebelumnya keluarga tersangka mengklaim pelaku menderita gangguan jiwa. Hasil penyelidikan, kepolisian menjerat tersangka penusukan Syekh Ali Jaber dengan 4 pasal berlapis. Mulai dari kepemilikan senjata tajam, hingga percobaan pembunuhan, dengan ancaman maksimal Hukuman Mati. Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini