LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terekam CCTV Korban Penjambretan Tewas Dengan Luka Berat Usai Tabrak Tembok | tvOne

Kamis, 25 Februari 2021

Tangerang, Banten – Seorang pengendara motor wanita Jeni yang berusia 54 tahun, tewas setelah menabrak tembok dengan kecepatan tinggi. Dia menghindari Jambret yang mengambil harta bendanya. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 3 Februari 2021 itu terekam kamera pengawas atau CCTV (Closed-Circuit Television).

Kapolres Metro Tangerang menjelaskan kronologis peristiwa tersebut. Menurutnya saat itu korban sedang mengendarai motor berpelat nomor B 4225 SJW di Jalan Mawar Poris Indah, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Saat itu pukul 17.49 WIB.

Pelaku, Renaldo Saputra, yang berusia 26 tahun kemudian datang dan memepet korban. J langsung menarik tas korban, tetapi tidak berhasil.

“Peristiwa ini terjadi pada saat pelaku melakukan Penjambretan terhadap korban, kemudian korban panik akibat kaget sehingga mengegas motor yang dikendarainya dengan kencang sehingga menabrak tembok rumah warga,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Po Deoniju de Fatima kepada Maria Gerarda di program Ragam Perkara, Kamis (25/2).

Saat korban terjatuh, pelaku mengambil tas milik korban.

“Pelaku mengambil uang Rp230 ribu dan sebuah handphone,” tambah Deoniju.

Warga yang melihat korban terluka langsung membawa korban ke rumah sakit di Kota Tangerang. Dia sempat dirawat selama empat hari lima malam sebelum mengembuskan napas terakhirnya.

Melalui hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Kepada petugas, Renaldo mengakui semua perbuatannya. Dia mengatakan kejahatannya tersebut terpaksa dilakukan karena pelaku terlilit utang.

“Kemudian motif pelaku melakukan kejahatannya adalah karena dia terlilit utang akibat sering main game. Maka dia kekurangan uang untuk melanjutkan game. Dia kemudian berutang dan untuk membayarnya dia menjambret warga,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Renaldo dijerat pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.  (act)

Baca Juga :
Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Ingin Menyembelih Hewan Kurban, tapi Belinya Patungan, Boleh atau Tidak? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya Menurut Islam, Ternyata…

Ingin Menyembelih Hewan Kurban, tapi Belinya Patungan, Boleh atau Tidak? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya Menurut Islam, Ternyata…

Buya Yahya menjelaskan perihal penyembelihan hewan kurban yang dibeli secara patungan. Ia menjelaskan perihal hukum Islam memandang perkara ini. Seperti apa?
Pantas Megawati Hangestri Tak Perlu Pikir Lama Gabung Jakarta BIN, Ternyata Segini Gaji yang Didapat, Nominalnya...

Pantas Megawati Hangestri Tak Perlu Pikir Lama Gabung Jakarta BIN, Ternyata Segini Gaji yang Didapat, Nominalnya...

Megawati Hangestri resmi bergabung dengan tim peserta Proliga, Jakarta BIN setelah kontraknya dengan Daejeon red Sparks habis pada akhir musim liga voli Korea.
Pemprov DKI Jakarta Dukung Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Jepang

Pemprov DKI Jakarta Dukung Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Jepang

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendampingi Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dalam kunjungan kerja ke Tokyo, Jepang, untuk membahas kerja sama di bidang transportasi, termasuk proyek investasi Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta.
Laga Belum Dimulai, Fans Korea Selatan Sudah Banyak Bicara di Media Sosial, Berani Bicara Begini tentang Timnas Indonesia U-23, Katanya...

Laga Belum Dimulai, Fans Korea Selatan Sudah Banyak Bicara di Media Sosial, Berani Bicara Begini tentang Timnas Indonesia U-23, Katanya...

Berbagai komentar fans Korea, jelang Timnas Indonesia U-23 lawan Korea Selatan di laga perempat final Piala Asia U-23 2024, pada jumat malam pukul 00.30 WIB.
Ditegur Kecilkan Suara Musik, Dua Warga AS Pukuli Pecalang di Kuta

Ditegur Kecilkan Suara Musik, Dua Warga AS Pukuli Pecalang di Kuta

Dua WNA asal Amerika (AS) bernama Aabed Attia (27) dan Zeyad Ahmed Attia (30) ditangkap kepolisian karena menghajar seorang pecalang bernama I Made Suarsadana
Wahyu Agung Nugroho Dilantik sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia New York

Wahyu Agung Nugroho Dilantik sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia New York

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengukuhkan Sdr. Wahyu Agung Nugroho sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia New York, menggantikan Sdr. Decymus yang telah memasuki masa purna bakti di Bank Indonesia (BI).
Salah Paham Menahun Berakhir, Kapolresta Banyuwangi Persatukan Warga Pakel dengan Perkebunan Bumisari

Salah Paham Menahun Berakhir, Kapolresta Banyuwangi Persatukan Warga Pakel dengan Perkebunan Bumisari

Inilah akhir dari kesalahpahaman menahun antara warga Desa Pakel, Kecamatan Licin dengan Perkebunan Bumisari di desa setempat. Sebagai inisiator, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono mempertemukan kedua belah pihak, Rabu (24/4) malam.
Resah dengan Rentenir dan

Resah dengan Rentenir dan "Bank Emok" , Warga Bandung Bentuk Satgas Kampung Bebas Rentenir

Langkah-langkah taktis tersebut diambil untuk mengatasi masalah rentenir atau yang dikenal bank emok yang meresahkan di wilayah sekitar Bandung.
Megawati Hangestri Lebih Pilih Jakarta BIN Setelah Pergi dari Red Sparks, Padahal Banyak Klub yang Ngebet Boyong Megatron

Megawati Hangestri Lebih Pilih Jakarta BIN Setelah Pergi dari Red Sparks, Padahal Banyak Klub yang Ngebet Boyong Megatron

Berkat penampilan spektakuler yang ditunjukkan bersama tim voli Korea, Daejeon Red Sparks, Megawati Hangestri berhasil mencuri perhatian sejumlah klub top.
Meningkat Dari Tahun Sebelumnya, Kuota Jamaah Haji di Bombana menjadi 138 Orang

Meningkat Dari Tahun Sebelumnya, Kuota Jamaah Haji di Bombana menjadi 138 Orang

Kuota jamaah haji Kabupaten Bombana tahun 2024 daerah itu bertambah menjadi 138 orang, atau meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 115 orang.
Trending
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Dua Sisi
21:00 - 22:00
Kabar Utama
Selengkapnya