LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Empat Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam Ditenggelamkan | tvOne

Kamis, 4 Maret 2021

Batam, Kepulauan Riau – Empat kapal asing asal Vietam ditenggelamkan oleh Kejaksaan Negeri Batam Kepulauan Riau karena melakukan pencurian ikan. Penenggelaman empat kapal ini merupakan bagian dari penenggelaman 10 kapal asing yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena telah melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor, melaksanakan penenggelaman total 10 kapal pelaku pencuri ikan yang telah inkrah.

"Penenggelaman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam sebagai eksekutor terhadap 10 kapal pelaku illegal fishing," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, dalam siaran persnya.

Disebutkan, penenggelaman tepatnya dilakukan di Perairan Air Raja, Galang Batam.

Ia mengemukakan, eksekusi putusan pengadilan ini merupakan bentuk komitmen KKP dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan Illegal Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Antam menjelaskan bahwa kesepuluh kapal yang ditenggelamkan tersebut terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam yaitu KG 95786 TS, BD 30919 TS, BD 30942 TS, KG 94376 TS, KG 94654 TS, TG 9481 TS, TG 9437 TS dan 2 kapal berbendera Malaysia yaitu SLFA 4654 dan Karang 6.

"Eksekusi penenggelaman hari ini dilakukan terhadap kapal illegal fishing berbendera Vietnam dan Malaysia," ujar Antam.

Secara khusus Antam menyampaikan apresiasinya dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Agung baik yang berada di Pusat maupun Daerah atas dukungannya dalam pemberantasan penangkapan ikan.

"Diharapkan penenggelaman ini memberikan efek gentar (deterrent effect) bagi kapal-kapal asing yang masih berani mencuri di perairan kita," tegas Antam.

Proses penenggelaman kapal dilaksanakan dengan melubangi bagian lambung dan diisi dengan air dan pemberat lainnya agar mudah tenggelam.

Selain 10 kapal ikan asing illegal yang ditenggalamkan di Batam tersebut, sebanyak 21 kapal lain yang telah inkrah direncanakan juga akan dimusnahkan di beberapa lokasi diantaranya di Natuna (9 kapal), Pontianak (4 kapal), Lampulo (2 kapal), Sebatik-Nunukan (1 kapal), Bitung (1 kapal), Merauke (3 kapal), dan Batam (1 kapal, di bawah penguasaan Kejari Karimun). (ito)

(Lihat juga: Dua WNA China ditangkap karena menambang emas secara ilegal)

 

Baca Juga :
Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Ada Perubahan Gaya Hidup Setelah Pandemi! Peruri Ungkap Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

Ada Perubahan Gaya Hidup Setelah Pandemi! Peruri Ungkap Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

Peruri Dwina Septiani mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor hingga tiga kali lipat setelah pandemi Covid-19.
Polri Keluarkan Red Notice Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang Berkedok Magang Kerja di Jerman

Polri Keluarkan Red Notice Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang Berkedok Magang Kerja di Jerman

Divhubinter atau Interpol Polri terbitkan red notice ke dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang kerja di Jerman atau ferienjob.
PDIP Akan Umumkan Nama Calon Gubernur Jakarta Bulan Mei

PDIP Akan Umumkan Nama Calon Gubernur Jakarta Bulan Mei

Sekretaris DPD PDIP Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan pihak PDIP akan umumkan nama calon gubernur Jakarta pilihan partai banteng pada bulan Mei mendatang.
IBL All Star 2024: Perang Bintang Terbaik Sepanjang Masa

IBL All Star 2024: Perang Bintang Terbaik Sepanjang Masa

Direktur Utama IBL Junas Miradiarsyah menyebut daftar pebasket IBL All-Star 2024 diisi oleh para pemain bintang terbaik sepanjang histori liga basket Indonesia diselenggarakan.
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Seluruh Harta Kekayaan Dikuras Habis Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Seluruh Harta Kekayaan Dikuras Habis Negara

Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak menyebutkan bahwa ayah dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama, Lian Silas, divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Viral, Gegara Konsumsi Obat Ini Istri Bintang Emon Positif Narkoba

Viral, Gegara Konsumsi Obat Ini Istri Bintang Emon Positif Narkoba

Viral, jagat maya dihebohkan dengan kabar Alca Octaviani istri dari komika Bintang Emon yang didiagnosis positif narkoba.
Khofifah Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha Presiden RI, Khofifah: Hasil Kerja Keras Semua Pihak

Khofifah Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha Presiden RI, Khofifah: Hasil Kerja Keras Semua Pihak

Gubernur Jatim periode 2019-2024, Khofifah Indar Parawansa menerima penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Presiden RI.
Coach Ahang dan David Singleton Jadi Pelatih IBL All Star 2024

Coach Ahang dan David Singleton Jadi Pelatih IBL All Star 2024

Pada musim ini, pelatih Pelita Jaya Jakarta Johannis Winar alias Coach Ahang dan Pelatih Prawira Harum Bandung David Singleton terpilih menjadi pelatih tim Future dan tim Legacy IBL All-Star 2024.
Inikah Cara Unik Korea Selatan untuk Kalahkan Timnas Indonesia? Memuji Dulu Setinggi Langit Kekuatan Garuda, Ada Harapan Marselino Ferdinan CS…

Inikah Cara Unik Korea Selatan untuk Kalahkan Timnas Indonesia? Memuji Dulu Setinggi Langit Kekuatan Garuda, Ada Harapan Marselino Ferdinan CS…

Ada yang unik dalam sesi konferensi pers sebelum pertandingan Korea Selatan U23 melawan timnas Indonesia U23 di babak 8 besar Piala Asia U23. Dimana skuad Shin-
Terungkap, Tidur 5 Kali Sehari Jadi Faktor Rahasia Kesuksesan Cristiano Ronaldo

Terungkap, Tidur 5 Kali Sehari Jadi Faktor Rahasia Kesuksesan Cristiano Ronaldo

Bintang Al Nassr, Cristiano Ronaldo, memiliki satu rahasia yang membuatnya sukses dalam berkarier karena menerapkan pola tidur lima kali dalam sehari.
Trending
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Dua Sisi
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Cover Story One
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
Selengkapnya