Kejaksaan Negeri Kabupaten
Pasuruan akhirnya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus
Korupsi bantuan kementerian koperasi sebesar 25 milyar rupiah untuk Pusat Koperasi Industri Susu yang berada di Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan Propinsi
Jawa timur. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan wakil Bupati Pasuruan periode 2013-2018.
Setelah melakukan penyelidikan cukup lama, dari hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kemudian menetapkan tersangka kepada Kusnan sebagai ketua koperasi, Riang Kulup Prayoga (RKP) selaku sekretaris dan Wibisono (WB) sebagai pihak ketiga.