Jakarta, Klik Disini - Sebanyak 16 orang warga ditetapkan sebagai tersangka karena tak mematuhi instruksi social distancing untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19. Polisi sebelumnya sudah memberikan peringatan sebanyak 3 kali agar mereka membubarkan diri, namun tak diindahkan oleh para tersangka. "Iya (kami tetapkan sebagai tersangka), tapi nggak ditahan, cuma diproses karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi Tempo, Sabtu, 4 April 2020.