Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas terhadap petinggi koperasi simpan pinjam Indosurya yaitu Henry Surya. Para korban pun kecewa dan akan melaporkannya kepada Jokowi.
Sebelumnya diketahui, koperasi simpan pinjam Indosurya digugat nasabah lantaran melakukan penipuan dan penggelapan dana koperasi. Kerugian nasabah mencapai 106 triliun rupiah.
Dalam putusannya, Majelis Hakim (MH) menilai kasus terdakwa Henry Surya bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata.
Untuk itu, Majelis Hakim memerintahkan terdakwa Henry Surya untuk dilepaskan dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Para korban Indosurya mengaku kecewa atas keputusan tersebut dan mereka akan melaporkan putusan Majelis Hakim yang dianggap janggal itu ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Berikut selengkapnya. (ayu)