Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Penarikan satu permohonan pengujian materiil terkait syarat usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam permohonan itu, pemohon meminta untuk MK mengubah syarat usia minimal capres dan cawapres dari semula 4 tahun menjadi 30 tahun.
Diketahui sebelumnya, permohonan itu disampaikan pemohon pada (7/8/2023) lalu dan telah melalui sidang pemeriksaan pendahuluan oleh MK. Lalu pada (26/9/2023) MK menggelar sidang perbaikan pemohon.
Namun sebelum sidang berlangsung, pemohon memilih menarik atau mencabut permohonannya. Berikut selengkapnya. (ayu)