Jakarta, Klik Disini - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memenuhi panggilan Komisi Kejaksaan Agung (Komjak) terkait polemik tuntutan satu tahun pidana terhadap dua terdakwa pelaku penyiraman, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Pasalnya, Komjak menerima aduan masyarakat mengenai rendahnya tuntutan terhadap penyerang Novel.