Jakarta, Klik Disini - Polda Lampung mendalami laporan dugaan pemerkosaan gadis 14 tahun, NF, oleh Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DAS. Laporan itu dibuat oleh ayah NF. NF sebelumnya dititipkan di P2TP2A atau rumah aman untuk pemulihan karena menjadi korban pemerkosaan. Di rumah aman milik pemerintah itu ia justru kembali mengalami rudapaksa oleh DAS.