Tangerang, tvOnenews.com - Petugas gabungan dari Polres Bandara bersama Kementerian Agama dan Imigrasi berhasil gagalkan keberangkatan 71 calon jemaah haji ilegal.
Modus mereka terbang ke negara transit lalu ke Arab Saudi. Dokumen yang digunakan visa kunjungan dan visa kerja temporer.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Imigrasi selama 15 hingga 28 April 2025 berhasil menggagalkan 71 calon jemaah haji ilegal.
Mereka tidak menggunakan seragam haji dan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta tidak langsung ke Saudi Arabia, tapi transit ke negara bebas visa.
Mereka menggunakan visa turis atau visa kerja temporer yang berlaku selama 1 tahun.
Calon jemaah haji ilegal ini tidak hanya perorangan, namun juga ada yang dikoordinir biro travel dengan biaya mulai dari Rp100 hingga Rp250 juta.
Kepolisian dan imigrasi akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan monitoring sehingga diharapkan tidak ada masyarakat yang akan berangkat dan lolos.
Sebelumnya Menteri Agama Nasaruddin Umar memperingatkan masyarakat yang nekat pergi haji secara ilegal akan dikenakan sanksi berat oleh pemerintah Arab Saudi.
Mulai dari denda hingga Rp500 juta hingga larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun. (awy)