Mataram, tvOnenews.com - Seorang ayah di Mataram tega menganiaya bayi kandungnya yang masih berusia 2 bulan hingga babak belur, hanya gara-gara sang bayi malang tersebut rewel.
Pelaku kemudian ditangkap polisi setelah ibu kandungnya melapor ke polisi.
Seorang pria berinisial MO (20) ditangkap Satreskrim Polresta Mataram karena menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2 bulan.
Aksi ini terjadi lantaran pelaku yang saat itu sedang menikmati rokok dan kopi di belakang rumahnya merasa terganggu dengan tangisan bayinya.
Pelaku mengaku sudah berusaha menggendong sambil menghibur agar bayinya tenang.
Namun karena tak berhasil, ia tega menampar wajah bayinya serta mencubit dan menyundutkan rokoknya ke kaki sang bayi.
Korban mengalami luka lebam di mata sebelah kiri, benjol di kening, dan luka di dada dan kaki.
Pelaku kini ditahan dan dijerat pasal 44 ayat 3 Juncto ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (awy)