Semarang, tvOnenews.com - Tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dokter PPDS Aulia Rahma diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.
Ketiga tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk dilanjutkan ke persidangan.
Mereka ditahan selama 20 hari di rumah tahanan dan Lapas Perempuan.
Ketiga tersangka ditahan agar tersangka tidak merusak barang bukti dan melarikan diri serta mengulangi tindak pidana mereka.
Sebelumnya, Polda Jateng telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma. Ketiga tersangka merupakan Kaprodi hingga senior Aulia yaitu TE, SM, dan Z. (awy)