Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 10 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang dioplos ke dalam tabung non-subsidi di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor 52 tanggal 17 Mei 2025 dengan TKP di Jalan Gang 21, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Total ada lima tersangka yang dijerat.
"Yang dilakukan oleh lima orang tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Kepolisian juga menindaklanjuti laporan polisi nomor 53 tanggal 19 Mei 2025 dengan TKP di Jalan Pulau Harapan 9, Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Ada lima tersangka yang juga ikut dijerat.
"Yang dilakukan juga oleh lima tersangka yaitu BS, HP, JT, BK dan WS," ujar Nunung.
Terkait TKP di Jakarta Utara, Nunung menerangkan mulanya kepolisian melakukan penyelidikan seusai memperoleh informasi seputar dugaan penyalahgunaan LPG subsidi.
Penyelidikan dimulai 16 Mei 2025 pada sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyuntikan gas LPG 3 kg ke gas nonsubsidi 12 kg.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, tim mendapatkan adanya aktivitas dan ini tertangkap tangan, pemindahan atau penyuntikan isi gas dari tabung subsidi 3 kg dipindah ke tabung gas nonsubsidi 12 kg," ungkap Nunung.
Adapun terkait TKP di Cipayung, Jakarta Timur, kepolisian juga mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi 12 kg. Modusnya disebut serupa dengan yang terjadi di Jakarta Utara. (awy)