Surabaya, tvOnenews.com - Polisi kembali menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan kelompok penyuka sesama jenis atau gay di media sosial.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Polisi menangkap dua pria admin serta member grup Facebook (FB) 'Gay Khusus Surabaya'.
Unit Cyber Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur membongkar aktivitas grup gay khusus Surabaya yang meresahkan di media sosial Facebook.
Polisi mengamankan dua orang yang terdiri dari admin dan member aktif.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan pelacakan dan profiling akun grup penyuka sesama jenis tersebut.
Dari hasil pelacakan, petugas menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing.
Keduanya yakni MFK (24) sebagai admin grup dan GR (36) member aktif.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang digelar oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Akun Gay Khusus Surabaya ini dibuat sejak tahun 2021 dan telah mengunggah ribuan konten pornografi sesama jenis dengan anggota mencapai 4.516 orang.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik dan pornografi.
Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (awy)