ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Uang Rp 11,8 triliun disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Uang sitaan itu dipamerkan menjadi beberapa tumpukan saat konferensi pers Kejagung.
Seluruh uang terdiri atas pecahan Rp 100 ribu yang dikelompokkan dengan jumlah masing-masing Rp 1 miliar dalam satu plastik.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno menyebut uang itu disita dari lima terdakwa korporasi. Diantaranya PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut penyitaan kali ini sebagai yang terbesar dalam sejarah hukum Indonesia, baik dari sisi nominal maupun jumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan.
“Ini bisa jadi penyitaan paling dahsyat sepanjang perjalanan sejarah Kejaksaan Agung. Angkanya luar biasa dan jumlah barang buktinya pun tidak main-main,” kata Harli dalam keterangannya di depan media. (awy)