ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI Prabowo Subianto berpendapat keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) besutan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah tidak efektif.
Hal itu termuat dalam poin 'menimbang' huruf a Perpres Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan
Dikeluarkannya Perpres 49/2025 itu pun mencabut Perpres 87/2016 yang menjadi dasar hukum pembentukan Satgas Saber Pungli.
Perpres tersebut ditetapkan Prabowo pada 6 Mei 2025 lalu.
Satgas Saber Pungli sebelumnya dibentuk oleh Jokowi pada Oktober 2016 lalu.
Saat itu, Jokowi optimistis Satgas Saber Pungli dapat memberantas praktik pungutan liar di seluruh tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah.
Satgas Saber Pungli ini di bawah komando Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Menko Polhukam.