ADVERTISEMENT
Advertnative
Riau, tvOnenews.com - Kepolisian Polda Kepulauan Riau membongkar kasus mafia tanah dengan melibatkan tujuh orang tersangka dan dalam aksinya pelaku berpura-pura menjadi tim Satgas Mafia tanah dengan meraup uang sekitar Rp16 miliar.
Modus para pelaku sangat terorganisir. Mulai dari mengaku sebagai pejabat kementerian, menggunakan atribut palsu, mencetak sertifikat tidak sah, hingga membuat situs web tiruan yang menyerupai domain resmi pemerintah guna meyakinkan korban.
Aksi sindikat mafia tanah ini telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025 dan kasus ini melibatkan pemalsuan sertifikat tanah, dokumen fiktif hingga penipuan yang merugikan sedikitnya 247 korban dari wilayah Tanjung Pinang, Batam, dan Bintan dengan keuntungan Rp16 miliar.
Dari hasil kejahatan ini, polisi menyita barang bukti berupa sertifikat tanah, uang tunai Rp900 juta, alat printer, serta 15 unit mobil operasional para pelaku.
Kasus ini terungkap berawal dari pelaporan warga yang curiga akan sertifikat yang diperoleh atas sebidang tanah.
Korban mencoba melakukan pemeriksaan ke kantor ATR/BPN Provinsi Kepri yang menyatakan sertifikat tersebut palsu. (awy)