ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono (MC) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Kamis (3/7/2025).
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021," kata Budi.
Soal penetapan tersangka ini, Budi belum menjelaskan lebih detail terkait apakah Ma’ruf Cahyono merupakan tersangka satu-satunya dalam kasus ini atau bukan.
Sebelumnya, KPK sedang menyidik kasus terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI, yakni pada 20 Juni 2025.
Saksi pun mulai dipanggil untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.
Pada 23 Juni 2025 KPK mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi MPR tersebut.
Jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang untuk saat ini dan tersangka diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.