Jakarta, tvOnenews.com - Polres Indragiri Hilir berangka pelaku kasus dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Dusun Simpang Luar Kabupaten Indragiri Hilir Riau.
Petugas masih melakukan upaya pendinginan terhadap lahan yang terbakar.
Peristiwa kebakaran lahan ini pertama kali diketahui pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Melalui aplikasi Lancang Kuning terdeteksi adanya titik api di wilayah tersebut.
Terdeteksi adanya titik api di wilayah tersebut setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan.
Diketahui memang benar terjadi kebakaran lahan seluas kurang lebih 5 hektar.
Polisi berhasil menetapkan satu orang tersangka. Pelaku diketahui merupakan warga di luar Provinsi Riau.