ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim terhadap Kejaksaan Agung kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan jawaban dari pihak termohon, yaitu Kejaksaan Agung.
Sidang berlangsung sekitar satu jam, dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 10.00 WIB.
Dalam pantauan di lokasi, sidang turut dihadiri oleh keluarga Nadiem Makarim, di antaranya Franka Franklin (istri) dan Nono Anwar Makarim (ayah).
Keduanya duduk di ruang sidang utama untuk mendampingi proses hukum yang kini tengah dihadapi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.
Dalam sidang hari ini, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook telah dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku.