LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Update Kasus Suap Djoko Tjandra, Terdakwa Penghapusan 'Red Notice' Serahkan Bukti Percakapan | tvOne

Selasa, 9 Februari 2021

Jakarta – Terdakwa mantan Kepala Divisi hubungan internasional Polri, Irjen pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap penghapusan ‘red notice’ Djoko Sugiarto Tjandra. Dalam persidangan, terdakwa memohon penangguhan penahanan dirinya namun ditolak oleh Ketua Majelis Hakim.

Sidang lanjutan kasus dugaan suap penghapusan ‘red notice’ terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen pol Napoleon Bonaparte digelar Pengadilan tindak pidana korupsi, Senin (8/2) sore.

Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Muhamad Damis, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masruri dan Zulkifli, mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Di awal persidangan, JPU langsung mencecar dan mengkonfirmasi terkait teknis penerbitan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu JPU juga meminta terdakwa menjelaskan perbedaan antara ‘red notice’ dengan DPO yang coba dipaparkan terdakwa.

Selanjutnya, giliran tim penasehat hukum terdakwa mengkonfirmasi sejumlah pertanyaan kepada terdakwa. Terdakwa Napoleon mengaku memiliki rekaman percakapan dirinya dengan Tommy Sumardi dan Brigjen pol Prasetijo Utomo di dalam sel Mabes Polri.

Namun saat terdakwa meminta memperdengarkan isi rekaman percakapan tersebut pihak JPU menolak.

Penasehat hukum Napoleon kemudian menyampaikan dan menyeerahkan langsung kepada Ketua Majelis Hakim rekaman tersebut, serta turut disaksikan oleh JPU.

Dalam sidang kali ini terdakwa juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menangguhkan penahanan dirinya, namun permintaan tersebut di tolak oleh hakim.

Sementara usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Santrawan Parang mengatakan isi rekaman yang diberikan kepada hakim merupakan percakapan antara kliennya dengan Tommy Sumardi dan Brigjen pol Prasetijo Utomo yang terjadi pada 14 oktober 2020.

"Bukti yang diserahkan menyangkut mengenai rekaman 14 oktober 2020, terkait pembicaraan antara Tomi Sumardi, pak Napoleon dan pak Prasetyo, saya tadi kalau mau dibuka di persidangan enakan di minta, tapi Majelis minta untuk dipertimbangkan nanti didalam pertimbangan mereka, ya pada prinsipnya kita akan ajukan pledoi, kita tunggu dulu nanti dari JPU seperti apa,” kata Santrawan.

Kendati demikian, pengacara Napoleon enggan menjelaskan secara detail isi percakapan ketiga orang tersebut.

Vonis 10 Tahun untuk Pinangki

Sementara itu, Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (8/2).

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan permufakaatan jahat untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Pinangki divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Tuntutan yang diajukan penuntut umum terlalu rendah sedangkan putusan dalam diri terdakwa ini dianggap adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," ungkap hakim Eko.

Terdapat sejumlah hal memberatkan dalam perbuatan Pinangki. "Hal yang memberatkan, terdakwa adalah seorang aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa; perbuatan terdakwa membantu Djoko Tjandra menghindari putusan Peninjauan Kembali tertanggal 11 Juni 2009 adalah dalam perkara 'cessie' Bank Bali sebesar Rp904 miliar yang saat itu belum dijalani," tambah hakim Eko.

Hal lain yang memberatkan adalah Pinangki dinilai tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. "Terdakwa berbelit-belit, menyangkal dan menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam pekara a quo, tidak tidak mengakui perbuatannya dan sudah menikmati hasil pidana yang dilakukannya," ungkap hakim Eko. (ito)

Baca Juga :
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
img_title
02:19

Gegara Gelar Jumpa Pers, Anwar Usman Langgar Etik Lagi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik dan perilaku kehakiman. 
img_title
03:50

Update Perkembangan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 hari kedua digelar hari ini (28/3/2024). Adapun sejumlah poin dan garis besar dari persidangan sengketa PHPU
img_title
02:00

Pihak KPU Nyatakan Tuduhan Termohon Manipulatif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bukan ranah MK.  
img_title
03:57

Suami Sandra Dewi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
img_title
01:10

Menag Ingatkan Petugas Haji untuk Fokus Melayani Jemaah Umroh

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan kepada para petugas haji harus fokus untuk melayani para jemaah yang merupakan tamu Allah.
img_title
03:43

Pecel Horog-horog, Menu Spesial yang Cocok untuk Buka Puasa

Jepara memiliki olahan makanan khas berbahan baku sagu atau tepung batang aren yang dikenal dengan horog-horog.
img_title
01:16

Warga Kota Baubau Lakukan Tradisi Unik Kambua

Warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara memiliki tradisi unik setiap pertengahan dan akhir bulan Ramadan.
img_title
01:07

Kasus DBD di Pati Terus Melonjak, Ratusan Pasien Dirawat di RS

Kasus demam berdarah dengue atau DBD di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus melonjak sejak 3 bulan terakhir.
img_title
04:08

Oknum Petugas SPBU 'Nakal' Campurkan Bensin dengan Air

Sejumlah kendaraan mendadak mogok seusai mengisi bensin di SPBU 34.17106 Jl Juanda, Kota Bekasi. 
img_title
03:54

AHY Diminta Prabowo Siapkan Kader Terbaik, Kursi Menteri Demokrat Bertambah?

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut dirinya sudah diminta Prabowo untuk menyiapkan kader-kader terbaik Partai Demokrat.
img_title
04:12

Hari Ini Pihak KPU dan Prabowo-Gibran akan Berikan Jawaban Gugatan Pemilu 2024

Agenda sidang pada siang hari ini yakni mendengarkan tanggapan dari termohon, pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
img_title
02:25

Duh! Ketahuan Main Ponsel, Cak Imin Ditegur Hakim MK

Momen calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin main ponsel atau hp saat sidang sengketa Pilpres 2024 menjadi sorotan. 
img_title
22:54

Anwar Usman Dinyatakan Melakukan Pelanggaran Etik MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pun memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
img_title
24:01

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Etik

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) gelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi hari ini (28/3/2024).  
img_title
40:23

Hakim Konstitusi Arief Hidayat Dinyatakan Tidak Melanggar Etik MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pun memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Arief Hidayat tidak melanggar kode etik terkait jabatannya sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
img_title
01:13

Seorang Residivis Nekat Ancam Polisi Menggunakan Katana

Seorang mantan narapidana kasus narkoba menyerang anggota polisi dari satuan narkoba di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
img_title
08:23

Rumy Al Qahtani Umumkan Ikut Kontes Kecantikan Miss Universe 2024

Berita mengejutkan datang dari Jazirah Arab, untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kerajaan Arab Saudi akan mengikuti ajang Miss Universe yaitu Rumi Al Qahtani, seorang model dan influencer.
img_title
01:01

SYL Mengikuti Sidang Putusan Sela PN Jakarta Pusat

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengikuti sidang lanjutan berupa putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
img_title
01:38

Dewas Jatuhkan Sanksi ke Karutan KPK Kasus Pungli Rutan Minta Maaf Terbuka

Majelis Etik Dewan Pengawas memutuskan 3 bos pungli Rutan cabang KPK melakukan pelanggaran etik berat. 
Jangan Lewatkan
Rampai Nusantara Peringatan Hari Jadinya, Relawan Prabowo-Gibran Ini Serukan Persatuan Anak Bangsa

Rampai Nusantara Peringatan Hari Jadinya, Relawan Prabowo-Gibran Ini Serukan Persatuan Anak Bangsa

Dewan Eksekutif Nasional Rampai Nusantara menggelar syukuran dan santunan anak yatim piatu dalam rangka memperingati hari lahir ke tiga Rampai Nusantara yang juga sebagai relawan Prabowo-Gibran.
Simak Profil Pemain Drakor Night Has Come, Dipenuhi Oleh Aktor dan Aktris Populer

Simak Profil Pemain Drakor Night Has Come, Dipenuhi Oleh Aktor dan Aktris Populer

Ya, drakor Night Has Come menceritakan tentang sekumpulan siswa SMA yang melakukan permainan Mafia dengan eksekusi yang nyata. Dalam drama Korea ini, penonton..
Hasil Liga 1: Lawan Tim Calon Degradasi, Persib Bandung Hanya Mampu Bermain Imbang Tanpa Gol

Hasil Liga 1: Lawan Tim Calon Degradasi, Persib Bandung Hanya Mampu Bermain Imbang Tanpa Gol

Persib Bandung gagal memetik poin penuh setelah ditahan imbang Bhayangkara FC dengan skor 0-0 pada pertandingan pekan ke-30 Liga 1 2023/2024 di Stadion Si Jalak Harupat, Kamis (28/3/2024).
5 Fakta Laga Persib Bandung Vs Bhayangkara FC, Persib Gagal Kirim The Guardians Ke Liga 2

5 Fakta Laga Persib Bandung Vs Bhayangkara FC, Persib Gagal Kirim The Guardians Ke Liga 2

Pertandingan Persib Bandung vs Bhayangkara FC berakhir imbang tanpa gol di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Kamis (28/3/2024). 
Bacaan Al-Qur'an Surat Yusuf Ayat 21-25 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Yusuf Ayat 21-25 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Yusuf Ayat 21-25 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya. 
Bareskrim Polri Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemalsuan BBM

Bareskrim Polri Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemalsuan BBM

Bareskrim Polri telah menangkap 5 pelaku kecurangan SPBU yang memalsukan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dicampur zat pewarna biru.
Komisi VI DPR RI Meminta Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Lebih Tegas Menangani Peredaran Oli Palsu

Komisi VI DPR RI Meminta Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Lebih Tegas Menangani Peredaran Oli Palsu

Kementerian Perdagangan diminta untuk tegas dalam menjalankan tugasnya, terutama di bidang pengawasan terhadap barang yang beredar dalam rangka perlindungan terhadap konsumen.
Ester Tumbangkan Nguyen, Perempat Final Spain Masters 2024 dalam Genggaman

Ester Tumbangkan Nguyen, Perempat Final Spain Masters 2024 dalam Genggaman

Tunggal putri Indonesia Ester Nurumi Tri Wardoyo melaju ke perempat final Spain Masters 2024 setelah revans atas unggulan kedelapan asal Vietnam Nguyen Thuy Linh, Kamis.
AS Abtain di DK PBB, MUI : Kian Terpojok Secara Internasional

AS Abtain di DK PBB, MUI : Kian Terpojok Secara Internasional

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan posisi Amerika Serikat semakin terpojok di dunia internasional sehingga negara adidaya itu mengambil sikap abstain atas resolusi DK PBB terkait Palestina.
Viral! Personel Polsek Diduga Main Judi saat Piket, Kasi Propam Polrestabes Medan: Ketiganya Sedang Diperiksa

Viral! Personel Polsek Diduga Main Judi saat Piket, Kasi Propam Polrestabes Medan: Ketiganya Sedang Diperiksa

Sebuah video bernarasi personel Polsek Pancur Batu sedang bermain judi beredar di media sosial. Kini, personel tersebut sedang dalam pemeriksaan Propam Polrest
Trending
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
01:00 - 02:00
Trust
Selengkapnya