Makassar, Sulawesi selatan – Hanya karena sering menangis, seorang Bayi di Makassar, Sulawesi Selatan dianiaya pacar ibunya hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya termasuk wajah korban. Pelaku merupakan pacar ibu kroban dan sudah tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan selama enam bulan. Dan selama itu pula pelaku seringkali menggunakan Kekerasan saat mendengar tangisan korban.
Korban merupakan bayi berusia 13 bulan berinisial GY. Saat ibu korban, Riyani, mendatangi kantor polisi, Senin, 8 Februari 2021, petugas mendapati bayi GY mengalami banyak luka lebam.
“Ketika ibu melapor kami melihat luka di pipi kanan dan kiri, mengalami lebam yang lumayan parah. Bibirnya pecah, menurut ibunya, korban dipukul dan ada juga luka di bagian dada dan tangan juga,” ujar Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rachman.
Wanita yang berusia 18 tahun ini mengaku sudah tidak tahan dengan perlakuan pacarnya yang terus menerus menyiksa anaknya. Sehingga dia memutuskan melaporkan pelaku ke Polsek Panakkukang.
Dari keterangan Riyani, Penganiayaan terjadi karena bayinya sering menangis hingga membuat pelaku marah. Ibu korban juga mengatakan bahwa penganiayaan terhadap anaknya telah berlangsung berulang kali.
“Pelaku melakukan ini berulang kali karena merasa risih dan kesal pada anak ini. Ketika ditegur anak ini menangis, akhirnya pelaku melakukan pemukulan. Ini keterangan dari ibu korban, perlakuan ini sudah berulang kali. Namun karena kali ini dirasa keterlaluan, ibu korban lari dan melapor ke Polsek Panakukkang,” tambah Jamal.
Pelaku bahkan sebelumnya pernah menggigit punggung, tangan, dan kaki bayi GY.
“Bapaknya ada di Toraja, kami sudah pisah. Sudah beberapa kali (pelaku menganiaya). Semua dilakukan dalam kondisi sadar, yang namanya orang temperamental, emosian, pasti cepat marah. Kalau dipukul sudah pasti dia (bayinya) menangis. Tapi kadang sudah diancam, langsung diam. Anak ini cepat mengerti,” kata Riyani di Polsek Panakkukang.
Penangkapan pelaku yang bernama Muhammad Raikan Parandi tak membutuhkan waktu lama. Petugas meringkusnya Selasa sore (9/2).
“Pelaku ditangkap Tim Resmob di salah satu tempat yang diduga merupakan teman ojek online dari pelaku ini. Di daerah Pettarani,” ungkap Kapolsek.
Polisi menangkap Raikan tanpa perlawanan. Pada penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya sehingga kini dia terancam ancaman kurungan lima tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara korban saat ini dirawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar, karena masih menjalani pengobatan. (act)