Jakarta, Klik Disini - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan pengetatan atau larangan Mudik lebaran 2021. Pengetatan larangan mudik tersebut juga diperkuat dengan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 oleh Satuan Petugas (Satgas) Penanganan COVID-19 yang berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Pengetatan larangan mudik lebaran 2021 dikeluarkan pemerintah untuk memutus dan menekan angka penularan COVID-19 yang sering kali justru meningkat usai libur panjang. Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini