Wajib Membawa STRP dan Surat Tugas, Begini Tanggapan Penumpang KRL
Minggu, 11 Juli 2021
Jakarta - Mulai Senin (12/7) besok, Pemerintah mulai resmi menerapkan penyekatan PPKM Darurat untuk para pengguna KRL Commuter Line.
Setelah sebelumnya PPKM Darurat hanya dilakukan di jalan raya, kini PPKM Darurat juga akan diterapkan di KRL Commuter Line.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hanya melayani para pekerja yang bekerja di bidang esensial dan kritikal serta mewajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan Surat Tugas.
Peraturan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021, dimana dalam edaran tersebut, penumpang KRL wajib memperlihatkan STRP.
KRL Commuter Line juga hanya melayani penumpang yang bekerja di bidang esensial dan kritikal.
Pagi pegawai swasta harus dapat menunjukan STRP yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat.
Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menunjukan STRP yang ditandatangani pimpinan lembaga atau kementerian.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, penambahan peraturan pada daerah aglomerasi hanya untuk kepentingan esensial dan kritikal saja.
“Untuk Surat Edaran No. 49 ini yang terkait dengan transportasi darat, menambah ketentuan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan yang ada saat ini,” tutur Adita.
Menanggapi hal tersebut, para penumpang KRL mengaku belum mendapat informasi terkait diberlakukannya peraturan STRP dan Surat Tugas ini.
Salah satu penumpang KRL Commuter Line yang ditemui tim tvOne, Joseph, mengatakan dirinya belum mendapat sosialisasi mengenai peraturan baru tersebut. Menurutnya, peraturan STRP tersebut dianggap berlebihan.
“Menurut saya, peraturan tersebut berlebihan ya. Jika ingin memberlakukan peraturan, minimal satu minggu sebelum dilaksanakan ada sosialisasi di seluruh media,” tutur Joseph.
Joseph menambahkan, bahkan untuk dirinya yang notabene merupakan Ketua Umum sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dirinya tidak mengetahui informasi tersebut.
Pendapat lain dikemukakan oleh Hananto yang juga sesekali menggunakan KRL Commuter Line sebagai transportasi.
Menurutnya pemberlakuan peraturan STRP tersebut salah satu cara agar masyarakat berpartisipasi dalam PPKM Darurat.
“Saat ini kita dalam kondisi darurat ya, peran masyarakat juga dibutuhkan. Pandemi bukan hanya tugas pemerintah, kita juga harus ikut mendukung,” mbuh Hananto. (awy)