Polemik Aturan Baru Perjalanan Dinas
Kpk, mengenai pembiayaan perjalanan dinas pegawai KPK yang bisa dibiayai pihak panitia acara yang mengundang.
Ketentuan ini termuat di dalam Pasal 2 A Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021. Peraturan ini diteken
Firli bahuri pada 30 Juli 2021.