Menghadapi
Libur Natal dan
Tahun baru 2022, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan itu untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan ppkm level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022. Kebijakan itu untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-9 pasca libur
Nataru.
Nantinya seluruh wilayah di Indonesia baik yang sudah berstatus PPKM level 1 dan 2 akan disamaratakan untuk menerapkan aturan PPKM level 3.
Dalam kebijakan libur Nataru akan ada pelarangan perayaan pesta kembang api, pawai, serta arak-arakan kerumunan besar. Sementara untuk ibadah Natal dan kunjungan wisata akan menyesuaikan kebijakan PPKM level.
Sementara itu, Epidemiologi Griffith University menilai, efektivitas rencana pemerintah memberlakukan PPK level 3 saat libur Natal dan tahun baru harus tetap mengutamakan strategi mendasar pengendalian pandemi.(awy)