Bandung, Jawa Barat - Pengadilan Militer Bandung menjatuhkan vonis terhadap enam oknum
Tni Angkatan Laut yang menganiaya warga Purwakarta hingga tewas.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Bandung menyatakan bahwa keenam anggota TNI Angkatan Laut tersebut bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama terhadap almarhum
Francisco manalu.
Dalam putusannya masing-masing terdakwa yaitu MDS divonis 13 tahun penjara, MH 12 tahun penjara, BS 11 tahun penjara. Sementara WI, SM, dan YMA divonis 9 tahun penjara. Bahkan keenam terdakwa juga dipecat dari militer.
Sebelumnya keenam oknum prajurit ini yang sedang melakukan kegiatan aktivitas atlet dayung itu menganiaya Francisco Manalu hingga tewas. Korban diduga terlibat pencurian mobil. (adh)