Jakarta - Menjelang Natal dan Tahun Baru (
Nataru) pemerintah berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di sejumlah wilayah. Nantinya
Ppkm level 3 ini akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022.
Adapun beberapa kebijakan di PPKM level 3 ini adalah masyarakat diimbau tidak bepergian dan tidak mudik kecuali untuk kepentingan mendesak. Selain itu, akan dibatasi arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia.
PPKM level 3 ini dilakukan untuk meredam kenaikan kasus Covid-19. Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan serta melakukan vaksinasi. (adh)