Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka, usai dijemput paksa dan diperiksa intensif karena terkait kasus dugaan suap persetujuan prinsip pembangunan cabang ritel. KPK menahan Walikota Ambon selama 20 hari kedepan. (ayu)