Jakarta - Badan Kepegawaian Negara mencatat jumlah CPNS yang mengundurkan diri mencapai 105 orang. Instansi dengan jumlah pengunduran diri paling banyak saat ini yakni Kementerian Perhubungan sebanyak sebelas orang.
CPNS yang mengundurkan diri akan mendapatkan sejumlah sanksi karena telah menimbulkan kerugian negara. Diantaranya, tidak boleh mendaftar CPNS selama satu periode berikutnya dan membayar sejumlah denda. (ayu)