Denpasar, Bali - Ketiga pelaku ditangkap polisi dan mengaku mengeroyok korban karena kesal korban tak menggubris saat digoda pelaku. Para pelaku dengan arogan menganiaya korban saat di lampu merah hingga membuat takut pengendara lain. Pelaku terkena ancaman hukuman dengan pasal 170 ayat 1 dan lima tahun penjara. (ayu)