Salatiga, Jawa Tengah - Pria paruh baya warga asal Salatiga, Jawa Tengah ini tega membantai wanita idamannya dengan empat tusukan. Pelaku mengaku menyesal dan menangis di kantor polisi.
Diketahui, motif pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku terhadap korban ini lantaran merasa cemburu dan cintanya tidak ditanggapi oleh korban.
Aksi penganiayaan hingga berujung kematian ini pun telah direncanakan oleh pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (ayu)