Serang, Banten - Kasus nikita mirzani memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Serang Banten telah terima surat perintah dimulainya penyidikan satu SPDP atas nama Nikita Mirzani. Artinya, penyidikan akan segera dimulai dengan mencari 2 alat bukti atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE.
Pada hari Rabu, Nikita Mirzani mendatangi divisi Propam Polri untuk meminta perlindungan hukum atas kasusnya. Menurut Niki, dirinya merasa didiskriminasi oleh pihak Kepolisian Resort Serang Kota terkait beredarnya surat perintah dimulainya penyidikan dan penetapan tersangka. Padahal pemeriksaan belum dilakukan. (ayu)