Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mencatat sudah ada 22 partai politik yang sudah mengaktivasi akun Sistem Informasi Politik atau Sipol. 10 diantaranya merupakan partai politik baru. Langkah selanjutnya yaitu dengan mengikuti proses pendaftaran yang rencananya akan dibuka pada tanggal 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022. Sebanyak 29 parpol telah mengikuti kegiatan sosialisasi mengenai aplikasi tersebut. (ayu)