Sumatera Selatan - Seorang Kepala Desa di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan melakukan perbuatan asusila dengan seorang warganya yang masih dibawah umur. Korban dibujuk oleh sang kepala desa dengan iming-iming uang sebesar 150.000 rupiah.
Korban tak berani melakukan perlawanan saat pelaku melakukan aksi cabulnya. Pelaku pun mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya. Atas aksi bejatnya, pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dan terancam hukuman di atas 15 tahun penjara. (ayu)