Jakarta - Bagi pengguna BBM bersubsidi bersiaplah untuk mulai mendaftarkan data identitas dan juga kendaraannya di website MyPertamina. Pertamina akan mulai melakukan pembatasan pembelian BBM subsidi.
Berbagai tahapan-tahapan pendaftaran harus disiapkan seperti KTP, STNK, foto kendaraan dan dokumen pendukung lainnya.
Ketika sudah disetujui untuk bisa mendapatkan BBM subsidi, langkah selanjutnya yaitu mengunduh kode QR untuk disimpan saat bertransaksi di SPBU.
Hal ini baru dimulai untuk 5 provinsi pertama diantaranya Provinsi Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Untuk penggunaan aplikasi MyPertamina ini baru diberlakukan untuk kendaraan-kendaraan roda empat, belum diberlakukan untuk kendaraan roda dua. (ayu)